ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky akan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2026, Jumat (23/1/2026). Prosesi ini berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian dan menjaga kualitas pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan,” ujar Al-Farlaky.
Ia juga menegaskan bahwa disiplin dan kinerja merupakan prioritas utama dalam lingkungan aparatur sipil negara.
“Tidak ada perbedaan standar disiplin antara pegawai baru maupun pegawai lama. Seluruh PPPK diminta menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur,” imbuh Al-Farlaky.
Bupati juga mengingatkan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi penentu utama keberlanjutan kontrak PPPK.
“Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, maka kontrak tidak akan diperpanjang kembali,” pungkas Al-Farlaky.

























