• Terbaru
Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

30 Desember 2024
Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

18 September 2026
Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

18 September 2026
Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

17 September 2026
Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

16 September 2026
Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

Hambali Kembali Dutunjuk Nahkodai Panglima KPA Sagoe Pante Bidari

12 September 2026
Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

Ny Lismawani Al-Farlaky Sabet Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I Se-Aceh

11 September 2026
Polri untuk Masyarakat, KPA Sagoe Simpang Ulim Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru

Polri untuk Masyarakat, KPA Sagoe Simpang Ulim Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru

10 September 2026
Bukan Pencitraan, PKB Nilai Lobi Al-Farlaky ke Pusat Jawab Keluhan Jalan Rusak

Bukan Pencitraan, PKB Nilai Lobi Al-Farlaky ke Pusat Jawab Keluhan Jalan Rusak

10 September 2026
Lantik Komisioner Baitul Mal, Bupati Al-Farlaky: Tak Boleh Ada Calo Zakat!

Lantik Komisioner Baitul Mal, Bupati Al-Farlaky: Tak Boleh Ada Calo Zakat!

9 September 2026
Dugaan MBG Beracun di Bener Meriah, YAC Tagih BPOM Buka Hasil Lab

Dugaan MBG Beracun di Bener Meriah, YAC Tagih BPOM Buka Hasil Lab

9 September 2026
Lagi! Bupati Al-Farlaky Dinobatkan Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

Lagi! Bupati Al-Farlaky Dinobatkan Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

6 September 2026
Rahmat Aron Pecah Kebuntuan, JF FC Aceh Utara Raih Mahkota KPA Cup I Simpang Ulim

Rahmat Aron Pecah Kebuntuan, JF FC Aceh Utara Raih Mahkota KPA Cup I Simpang Ulim

5 September 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 12/30/2024 | 22:04 WIB
Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Dio Fahmizam, Ketua Komunitas Pemerhati Alam Aceh Singkil. (Foto: Dok. pribadi).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Oleh: Dio Fahmizan, Ketua Komunitas Pemerhati Alam Aceh Singkil.


Kabupaten Aceh Singkil memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam, antara lain seperti sektor perkebunan, pertanian, maupun konservasi lingkungan. Namun, potensi ini harus diarahkan dengan baik agar tidak menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), diperlukan pendekatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyeluruh dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi RTRW mampu menjadi pijakan yang kokoh bagi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Secara filosofis, tata ruang bukan sekadar pengaturan ruang fisik, tetapi juga representasi nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan harmoni antara manusia dan alam. Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 harus menjadi landasan utama revisi RTRW Aceh Singkil.

Revisi RTRW harus menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana ruang di Aceh Singkil dapat dikelola untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat adat, petani kecil, dan nelayan. Selain itu, revisi ini juga harus mempertimbangkan prinsip keselarasan dengan alam, seperti lahan konservasi, hutan gambut, dan ekosistem penting lainnya tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

Filosofi ini menempatkan manusia sebagai bagian dari ekosistem, bukan penguasa yang dapat mengeksploitasi sumber daya tanpa batas. Dari perspektif sosiologis, RTRW tidak boleh menjadi dokumen yang hanya menguntungkan segelintir pihak, seperti korporasi besar, tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal.

Aceh Singkil dikenal memiliki masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari. Misalnya, petani dan nelayan membutuhkan akses yang adil terhadap lahan dan perairan yang produktif, sementara masyarakat adat memiliki hak historis atas wilayah-wilayah tertentu.

Revisi RTRW harus mencerminkan aspirasi masyarakat dengan melibatkan mereka secara aktif dalam proses perencanaan. Partisipasi masyarakat lokal, termasuk perempuan dan kelompok marjinal. Sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama. Selain itu, konflik agraria yang sering muncul di wilayah ini, terutama terkait dengan ekspansi perkebunan yang merambah kawasan konservasi, harus diselesaikan melalui pendekatan tata ruang yang adil dan transparan.

Secara yuridis, revisi RTRW harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Namun, implementasi hukum sering kali menjadi tantangan di tingkat daerah.

Banyak kasus di mana lahan perkebunan besar melanggar zonasi konservasi dan gambut tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Oleh karena itu, revisi RTRW harus dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang kuat dan transparan. Pemerintah daerah perlu berkomitmen untuk mencabut izin yang melanggar tata ruang dan melakukan audit terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan.

Dalam hal ini kita juga menginginan harapan baru untuk Aceh Singkil kedepan dengan terivisinya RTRW ini dapat Melindungi lingkungan hidup, termasuk lahan gambut dan kawasan konservasi, demi keberlanjutan ekosistem.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal haruslah memastikan akses yang adil terhadap sumber daya dan ruang produktif, menarik investasi berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan ekonomi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan sosial, mencegah konflik agraria melalui zonasi yang jelas dan implementasi hukum yang konsisten.

Serta pemerintah dan DPRK Aceh Singkil haruslah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa revisi RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi cetak biru pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Masyarakat Aceh Singkil harus menjadi subjek utama dari proses ini, bukan sekadar objek dari keputusan yang dibuat tanpa partisipasi Masyarakat. Revisi RTRW adalah kesempatan langka untuk memperbaiki tata kelola ruang di Aceh Singkil.

Dengan landasan filosofis yang kuat, pendekatan sosiologis yang inklusif, dan kepatuhan yuridis yang ketat, revisi ini dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan Aceh Singkil yang lebih adil, makmur, dan lestari.

 

Tulisan ini sepenuhnya milik dan tanggung jawab penulis. 

MengirimMenciak

Baca Juga

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus
Opini

Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

2 Agustus 2026
Membedakan Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita
Opini

Membedakan Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

15 Mei 2026
Di Ambang Eskalasi: Mengukur Arah Konflik Israel–Iran
Opini

Di Ambang Eskalasi: Mengukur Arah Konflik Israel–Iran

1 Maret 2026
Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?
Opini

Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

2 Februari 2026
Membangun Aceh Tangguh Bencana
Opini

Membangun Aceh Tangguh Bencana

24 Januari 2026
Bencana Aceh, Negara, dan Paradoks Kekuasaan
Opini

Bencana Aceh, Negara, dan Paradoks Kekuasaan

28 Desember 2025
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Perkuat Sinergi Forkopimda, Bupati Al-Farlaky Dan Kapolres Baru Aceh Timur Bahas Keamanan Dan Pembangunan Daerah

Penulis Redaksi
18 September 2026

ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Aceh Timur yang baru AKBP Aris Cai...

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Respon Keluhan Balap Liar Hingga Narkoba, Polres Langsa Siapkan Penindakan dan Gampong Zero Judi Online

Penulis Redaksi
18 September 2026

LANGSA | Berbagai pelanggaran hukum mulai dari balap liar, anak di bawah umur mengendarai motor, hingga dugaan narkoba dan judi...

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Bantah Jadup Tak Pernah Diterima, Pemkab Aceh Timur: Tahap Pertama Rp 100 Miliar Sudah Cair

Penulis Redaksi
17 September 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membantah kabar yang menyebut bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir tidak pernah...

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Dukungan KKP Tiba, Bupati Al-Farlaky: Ini Langkah Awal Pemulihan Perikana di Aceh Timur

Penulis Redaksi
16 September 2026

ACEH TIMUR | Harapan pembudidaya tambak di Aceh Timur untuk bangkit pascabanjir mulai menemukan titik terang. Rabu (16/9/2026), Kementerian Kelautan...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In