• Terbaru
Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

30 Desember 2024
Respon Kebakaran Sumur Minyak, Bupati Al-Farlaky: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Respon Kebakaran Sumur Minyak, Bupati Al-Farlaky: Keselamatan Warga Prioritas Utama

6 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh   

Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh  

4 Juli 2026
220 Hari, Negara Mengubur Korban Banjir Aceh Dalam Lumpur Birokrasi

220 Hari, Negara Mengubur Korban Banjir Aceh Dalam Lumpur Birokrasi

3 Juli 2026
Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

2 Juli 2026
BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 3 Kabupaten di Aceh Rawan Bencana

BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, 3 Kabupaten di Aceh Rawan Bencana

2 Juli 2026
‘Keamanan Modal Investasi’, Al-Farlaky: Polri Harus Semakin Presisi dan Dekat dengan Rakyat

‘Keamanan Modal Investasi’, Al-Farlaky: Polri Harus Semakin Presisi dan Dekat dengan Rakyat

2 Juli 2026
BPK Didesak Audit Forensik Dugaan Korupsi Pokir Rp42,5 M Milik Anggota DPRA Martini

BPK Didesak Audit Forensik Dugaan Korupsi Pokir Rp42,5 M Milik Anggota DPRA Martini

2 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri HUT Bhayangkara Ke-80 di Mapolres Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Hadiri HUT Bhayangkara Ke-80 di Mapolres Aceh Timur

2 Juli 2026
Tertibkan 19 Lapak PKL di Panton Labu, Satpol PP Aceh Utara: Ini Penegakan Perda

Tertibkan 19 Lapak PKL di Panton Labu, Satpol PP Aceh Utara: Ini Penegakan Perda

2 Juli 2026
Anggaran SD Sarah Gala Sudah Ada, Al-Farlaky Target Revitalisasi Sekolah Selesai 2026

Anggaran SD Sarah Gala Sudah Ada, Al-Farlaky Target Revitalisasi Sekolah Selesai 2026

1 Juli 2026
‘Satu Lentera Padam’, Bupati Al-Farlaky: Kepergian Abiya Kehilangan Cahaya bagi Umat

‘Satu Lentera Padam’, Bupati Al-Farlaky: Kepergian Abiya Kehilangan Cahaya bagi Umat

1 Juli 2026
Konfercab Ke-III PCNU Simeulue Pilih Pengurus Baru Masa Khidmat 2026-2031

Konfercab Ke-III PCNU Simeulue Pilih Pengurus Baru Masa Khidmat 2026-2031

1 Juli 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Redaksi Penulis Redaksi
Senin, 12/30/2024 | 22:04 WIB
Menata Masa Depan Aceh Singkil Melalui Revisi RTRW yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Dio Fahmizam, Ketua Komunitas Pemerhati Alam Aceh Singkil. (Foto: Dok. pribadi).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Oleh: Dio Fahmizan, Ketua Komunitas Pemerhati Alam Aceh Singkil.


Kabupaten Aceh Singkil memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam, antara lain seperti sektor perkebunan, pertanian, maupun konservasi lingkungan. Namun, potensi ini harus diarahkan dengan baik agar tidak menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), diperlukan pendekatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga menyeluruh dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi RTRW mampu menjadi pijakan yang kokoh bagi pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Secara filosofis, tata ruang bukan sekadar pengaturan ruang fisik, tetapi juga representasi nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan harmoni antara manusia dan alam. Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 harus menjadi landasan utama revisi RTRW Aceh Singkil.

Revisi RTRW harus menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana ruang di Aceh Singkil dapat dikelola untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat adat, petani kecil, dan nelayan. Selain itu, revisi ini juga harus mempertimbangkan prinsip keselarasan dengan alam, seperti lahan konservasi, hutan gambut, dan ekosistem penting lainnya tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

Filosofi ini menempatkan manusia sebagai bagian dari ekosistem, bukan penguasa yang dapat mengeksploitasi sumber daya tanpa batas. Dari perspektif sosiologis, RTRW tidak boleh menjadi dokumen yang hanya menguntungkan segelintir pihak, seperti korporasi besar, tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal.

Aceh Singkil dikenal memiliki masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan sehari-hari. Misalnya, petani dan nelayan membutuhkan akses yang adil terhadap lahan dan perairan yang produktif, sementara masyarakat adat memiliki hak historis atas wilayah-wilayah tertentu.

Revisi RTRW harus mencerminkan aspirasi masyarakat dengan melibatkan mereka secara aktif dalam proses perencanaan. Partisipasi masyarakat lokal, termasuk perempuan dan kelompok marjinal. Sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama. Selain itu, konflik agraria yang sering muncul di wilayah ini, terutama terkait dengan ekspansi perkebunan yang merambah kawasan konservasi, harus diselesaikan melalui pendekatan tata ruang yang adil dan transparan.

Secara yuridis, revisi RTRW harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Namun, implementasi hukum sering kali menjadi tantangan di tingkat daerah.

Banyak kasus di mana lahan perkebunan besar melanggar zonasi konservasi dan gambut tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Oleh karena itu, revisi RTRW harus dilengkapi dengan mekanisme penegakan hukum yang kuat dan transparan. Pemerintah daerah perlu berkomitmen untuk mencabut izin yang melanggar tata ruang dan melakukan audit terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan.

Dalam hal ini kita juga menginginan harapan baru untuk Aceh Singkil kedepan dengan terivisinya RTRW ini dapat Melindungi lingkungan hidup, termasuk lahan gambut dan kawasan konservasi, demi keberlanjutan ekosistem.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal haruslah memastikan akses yang adil terhadap sumber daya dan ruang produktif, menarik investasi berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan ekonomi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan sosial, mencegah konflik agraria melalui zonasi yang jelas dan implementasi hukum yang konsisten.

Serta pemerintah dan DPRK Aceh Singkil haruslah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa revisi RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi cetak biru pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Masyarakat Aceh Singkil harus menjadi subjek utama dari proses ini, bukan sekadar objek dari keputusan yang dibuat tanpa partisipasi Masyarakat. Revisi RTRW adalah kesempatan langka untuk memperbaiki tata kelola ruang di Aceh Singkil.

Dengan landasan filosofis yang kuat, pendekatan sosiologis yang inklusif, dan kepatuhan yuridis yang ketat, revisi ini dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan Aceh Singkil yang lebih adil, makmur, dan lestari.

 

Tulisan ini sepenuhnya milik dan tanggung jawab penulis. 

MengirimMenciak

Baca Juga

Membedakan Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita
Opini

Membedakan Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

15 Mei 2026
Di Ambang Eskalasi: Mengukur Arah Konflik Israel–Iran
Opini

Di Ambang Eskalasi: Mengukur Arah Konflik Israel–Iran

1 Maret 2026
Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?
Opini

Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

2 Februari 2026
Membangun Aceh Tangguh Bencana
Opini

Membangun Aceh Tangguh Bencana

24 Januari 2026
Bencana Aceh, Negara, dan Paradoks Kekuasaan
Opini

Bencana Aceh, Negara, dan Paradoks Kekuasaan

28 Desember 2025
Bayang-Bayang Ratu Kegelapan di Tanah Aceh
Opini

Bayang-Bayang Ratu Kegelapan di Tanah Aceh

8 November 2025
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Isu Politik Bayangi Pemulihan, Diduga Ada Operasi Jatuhkan Marwah Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Respon Kebakaran Sumur Minyak, Bupati Al-Farlaky: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Respon Kebakaran Sumur Minyak, Bupati Al-Farlaky: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Penulis Redaksi
6 Juli 2026

ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons kebakaran sumur minyak tradisional di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak,...

Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh   

Kapolri Lantik Irjen Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh  

Penulis Redaksi
4 Juli 2026

JAKARTA | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh. Upacara pelantikan berlangsung...

220 Hari, Negara Mengubur Korban Banjir Aceh Dalam Lumpur Birokrasi

220 Hari, Negara Mengubur Korban Banjir Aceh Dalam Lumpur Birokrasi

Penulis Redaksi
3 Juli 2026

LUMPUR boleh sudah kering. Tapi lumpur birokrasi masih mengubur warga Aceh hidup-hidup. Tanggal kalender, hari ini sudah 220 hari sejak...

Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Al-Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah 

Penulis Redaksi
2 Juli 2026

MEDAN | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menghadiri rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In