Aceh Utara | MH (64), seorang pria di Aceh Utara ditangkap polisi atas kasus pelecahan seksual terhadap anak tirinya. Penangkapan tersebut dilakukan usai ibu kandung korban, yang juga istri tersangka, melapor pada 26 Desember 2024.
“Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/170/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH. Berdasarkan laporan itu, tersangka langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Kamis, 23 Januari 2025.
Novrizaldi menerangkan, pelecehan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak korban masih kelas VI SD hingga berusia 18 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya diancam menggunakan pisau cutter hingga terluka di bagian belakang telinga oleh ayah tirinya. Korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada abang kandungnya.
Korban mengaku bahwa dia sering dilecehkan ayah tirinya, mengingat mereka tinggal serumah bersama ibu kandungnya. Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini, berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa,” imbuh Novrizaldi.
Maraknya kasus pelecehan seksual, dia mengimbau agar orang tua lebih waspada dan memperhatikan anak-anak mereka, baik di rumah, sekolah, pengajian, maupun saat bermain di luar rumah.
“Sebagian besar pelaku kekerasan atau pelecehan seksual adalah orang terdekat korban. Oleh karena itu, pengawasan dari orang tua sangatlah penting,” pungkasnya.