JAKARTA | Pengurus Wilayah Serikat Tani dan Nelayan (PW-STN) Provinsi Aceh menggelar audiensi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membahas program Komunitas Adat Terpencil (KAT) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2014.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, ini diadakan di ruang kerja Ahmad Rifai, Staf Ahli Menteri Bidang Pengawasan dan Pengendalian Program, yang juga bertindak sebagai fasilitator. Dalam pertemuan tersebut, Luluk Haryanto, perwakilan Kemensos yang membidangi program KAT, berharap STN Aceh dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program ini.
“Kami berharap STN Aceh dapat membantu menyukseskan program ini agar masyarakat Komunitas Adat Terpencil mendapatkan hak mereka dari negara,” ujar Luluk.
Ia juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Aceh terdapat tiga lokasi yang telah terverifikasi sebagai calon penerima manfaat program KAT, dengan total 168 penerima. Rinciannya meliputi Aceh Jaya (35 penerima), Aceh Timur (74 penerima), dan Aceh Tenggara (59 penerima).
Sementara itu, Ketua STN Aceh, Munzir Abe, menyambut baik program tersebut dan menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat adat terpencil. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan mereka.
“Kami siap berkontribusi dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil di Aceh. Harapan kami, program ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan, sehingga target pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dapat tercapai dalam dua tahun ke depan, sesuai visi Presiden,” ujar Munzir.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi STN Aceh untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah, memastikan masyarakat adat terpencil mendapatkan akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan dasar, serta mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.(*).