BANDA ACEH | Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutus gugatan hukum yang diajukan oleh PT Pembangunan Aceh (Perseroda) terhadap Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo dan PT Jingki Roda Gayo.
Gugatan ini terkait dengan sengketa bisnis yang bermula dari ingkar janji terhadap dua perjanjian yang telah disepakati.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan PT Pembangunan Aceh untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan bahwa Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo dan PT Jingki Roda Gayo telah melakukan wanprestasi dan menghukum mereka untuk membayar kerugian yang dialami oleh PT Pembangunan Aceh sebesar Rp 737.571.476.
Rincian kerugian yang harus dibayar oleh PT Jingki Roda Gayo adalah sebagai berikut: sisa pelunasan senilai Rp 681.796.000, denda keterlambatan sebesar 7% senilai Rp 47.725.720, dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 1,1% senilai Rp 8.049.756.
Selain itu, PT Jingki Roda Gayo juga harus membayar bunga sebesar 2% setiap bulan dari sisa hutang pokok hingga mereka melunasi kewajibannya.
Kuasa Hukum PT Pembangunan Aceh, Mohd Jully Fuady, menjelaskan bahwa kliennya telah berusaha menyelesaikan sengketa ini melalui musyawarah dan teguran-teguran sebelum mengajukan gugatan hukum.
“Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku bisnis untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati,” kata Jully Fuady.