SIMEULUE | Koordinator LMND Simeulue, Ahamad Satria, mendesak Bupati Simeulue untuk pro-aktif dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Simeulue. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.
Menurut Satria, program Koperasi Merah Putih berpotensi besar mendorong perekonomian masyarakat Kabupaten Simeulue, terutama dalam situasi defisit daerah saat ini.
“Koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Satria pada Rabu (17/9/2025).
Satria juga menyatakan bahwa masih belum ada kejelasan yang memadai di beberapa desa terkait persyaratan perizinan administrasi dan arah program ini.
Oleh karena itu, LMND Simeulue berharap Bupati Simeulue tidak hanya berkoordinasi dengan kementerian terkait tetapi juga secara langsung berkoordinasi dengan camat di masing-masing kecamatan untuk memantau sejauh mana proses pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 19 Ayat 4, Bupati memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Lebih lanjut, LMND Simeulue meminta Bupati untuk segera meninjau proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Simeulue.
Dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, diharapkan dapat membantu petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil memperoleh harga yang lebih baik serta memperpendek rantai distribusi, sehingga desa dapat lebih mandiri secara ekonomi.