Lhokseumawe | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan narkus jenis sabu seberat 135 kilogram.
Keempat terdakwa tersebut adalah Isherman Ishak, Muhadar, Muhammad Ishak, dan Fajar Amrinal, anggota aktif Polri.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, upaya banding tersebut diajukan karena putusan hakim dinilai jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kita telah mengajukan banding pada Jumat kemarin atas perkara tersebut,” kata Therry.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa.
Fajar Amrinal divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Isherman Ishak dan Muhadar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Muhammad Ishak divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
JPU telah mengajukan banding atas putusan tersebut karena perbedaan dengan tuntutan yang diajukan. Kasus ini akan terus berlanjut di tingkat banding.