JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Peraturan baru ini ditargetkan selesai pada 2027.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Contohnya, uang dengan nominal Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10. Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.
Tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran jadi lebih sederhana karena nominal angka yang ditulis jadi lebih sedikit. Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
Namun, hal ini tidak memberi dampak negatif terhadap perekonomian asal dilakukan pada waktu yang tepat. Proses redenominasi rupiah akan dijalankan secara bertahap mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025-2029.
Setelah penyusunan RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.
Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa. Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005-2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil.
Redenominasi diharapkan memperkuat fondasi ekonomi sekaligus menegaskan posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa.

























