ACEH TIMUR | Pemerintah Kabupaten Aceh Timur masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sumur minyak rakyat di wilayahnya.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan data terbaru sebanyak 1.200 sumur minyak rakyat dan menunggu proses verifikasi oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM.
“Kami telah mengirimkan data terbaru sebanyak 1.200 sumur minyak rakyat dan menunggu proses verifikasi oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Al-Farlaky.
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Bupati Al-Farlaky menjelaskan bahwa sudah ada 600 sumur minyak rakyat yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar sumur dinyatakan layak, di antaranya tidak boleh berada di kawasan hutan lindung dan tidak berada dalam wilayah kerja KKKS yang telah memiliki izin.
“Kami berharap proses verifikasi dapat dilakukan secepatnya sehingga sumur minyak rakyat dapat segera dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Bupati Al-Farlaky.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga tengah menunggu penetapan melalui surat keputusan Gubernur Aceh terkait koperasi serta badan usaha yang telah diusulkan. telah diusulkan. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah akan diterbitkan petunjuk teknis selanjutnya untuk pelaksanaan operasional di lapangan.
Aceh Timur telah mengusulkan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah, yakni PT Aceh Timur Energi Mineral, sebagai pihak yang akan mengelola sumur rakyat.
Skemanya, sumur akan dikelola oleh koperasi atau pemilik sumur, hasil produksinya dijual kepada badan usaha daerah, dan kemudian disalurkan kepada Pertamina.

























