| Laporan Nanda Rizki – Aceh Timur
Aceh Timur –Â Sengketa Pemilihan Keuchik (Pilkades) di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, kian berliku. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Peulalu dipanggil ke Polsek Simpang Ulim untuk dimintai klarifikasi terkait gugatan pasangan calon nomor urut 03.
Panggilan itu menuai kritik dari P2K, karena sebelumnya mereka tidak dilibatkan dalam rapat penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Camat setempat, Muhammad Yusuf, S.E.
“P2K tidak diundang dan tidak diminta pendapat, padahal kami penyelenggara resmi di tingkat desa,” kata Boyhaqi, ketua P2K Peulalu, kepada BisaApa.co.id pada Kamis, 13 November 2025.
Langkah aparat kepolisian itu juga menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati hukum tata pemerintahan.
Sengketa hasil Pilkades, menurut ketentuan qanun, bukan perkara pidana, melainkan bagian dari proses administratif yang seharusnya diselesaikan oleh P2K bersama Tuha Peut dan Camat.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan, “Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan keuchik, penyelesaiannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) bersama Tuha Peut dan Camat.”
P2K Peulalu merasa tidak seharusnya dipanggil ke Polsek, karena mereka hanya menjalankan tahapan pemilihan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten. “Kami bukan pelaku pidana, hanya menjalankan tugas,” tutup Boyhaqi.
Sementara itu, upaya BisaApa.co.id untuk mendapatkan klarifikasi dari Kapolsek Simpang Ulim, AKP Yose Rizal, dan Camat setempat, tidak membuahkan hasil.
Kapolsek tidak membalas pesan yang dikirimkan, sementara Camat tidak memberikan respon lebih lanjut terkait sengketa Pilkades Peulalu.
Kesan menutup-nutupi dan tidak transparan semakin kuat, memicu kekhawatiran akan proses penyelesaian sengketa yang adil dan demokratis.

























