JAKARTA | Pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, tentang MoU Helsinki memicu reaksi keras dari tokoh Aceh. Benny mempertanyakan urgensi MoU Helsinki yang menurutnya “tidak perlu terus diungkit setiap saat”.
Dalam RDPU Badan Legislasi DPR RI terkait penyusunan RUU perubahan undang-undang pada Kamis, 13 November 2025, Benny menyatakan bahwa energi Aceh semestinya lebih diarahkan pada pembangunan, bukan terus merujuk MoU sebagai sandaran utama politik daerah.
Namun, pernyataan Benny ini dibalas dengan kritik dari mantan unsur Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, yang menilai komentar Benny sebagai bentuk “penyederhanaan sejarah” yang mengabaikan fakta bahwa banyak butir MoU belum dijalankan sepenuhnya.
“MoU Helsinki bukan nostalgia. Itu kontrak damai. Tidak bisa ditafsirkan sesuka hati,” ujar Jamaluddin.
Analis politik Aceh, Usman Lamreung, juga mengkritik pernyataan Benny, menyebutnya “tidak sensitif” terhadap realitas Aceh.
Usman mengingatkan bahwa MoU Helsinki adalah bagian dari perjalanan panjang perdamaian yang disepakati bersama Pemerintah RI dan GAM di Helsinki pada 2005.
“Mengatakan agar Aceh tidak lagi menyebut MoU ibarat menghapus pintu rumah padahal kita semua masih tinggal di dalamnya,” katanya.
Komentar Benny ini memicu perdebatan tentang implementasi MoU Helsinki dan posisi Aceh dalam politik nasional.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya MoU Helsinki sebagai fondasi perdamaian Aceh dan mengingatkan pemerintah untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat.
| Laporan: Nanda Rizki

























