SABANG | Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) membantah pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut 250 ton beras impor dari Thailand masuk Sabang secara ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnaen, pada Senin 24 November 2025 dan menegaskan bahwa proses impor tersebut sesuai aturan dan kewenangan undang-undang.
Ia menjelaskan Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki aturan khusus dan berbeda dengan wilayah pabean Indonesia.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, BPKS memiliki wewenang penuh untuk menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi yang boleh masuk, termasuk menerbitkan izin pemasukannya,” kata Iskandar dalam keterangan resmi pada Senin, 24 November 2025.
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 dan Nomor 41 Tahun 2021, yang menyebutkan pemasukan barang ke Sabang bersifat bebas tata niaga, tidak memerlukan perizinan seperti di wilayah pabean Indonesia lainnya.
“Seluruh proses yang dilakukan BPKS telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Izin yang diterbitkan adalah resmi dan sah,” ujarnya.
Proses impor dimulai pada 22 Oktober 2025 ketika PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin. BPKS kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia, dan pihak perusahaan, dan menerbitkan izin resmi pada 24 Oktober.
Pada 4 November, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengadakan rapat lintas kementerian membahas kesiapan impor. Kapal pengangkut beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November, lalu diperiksa oleh Balai Karantina Kesehatan, Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November.
Pada 20 November, beras dipindahkan ke gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, disaksikan Wali Kota Sabang, Danlanal, Kapolres, Kepala Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia. Sampel beras juga diambil untuk diuji laboratorium di Jakarta.
“Seluruh proses legal, izin sah. Kami menunggu hasil lab sebelum dipasarkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya 250 ton beras ilegal asal Thailand masuk ke Sabang tanpa izin pusat, dan telah menyegel gudang PT Multazam Sabang Group via aparat.

























