Aceh Singkil | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mengkritik pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman soal 250 ton beras ilegal di Sabang, Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, kepada BisaApa.co.id pada Selasa 25 November 2025, yang menilai pernyataan Mentan Amran “terlalu cepat” dan mengabaikan pemahaman regulasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
“BPKS adalah otoritas resmi perizinan barang di Sabang. Jika beras itu dapat izin BPKS, status ‘ilegal’ tak bisa disamakan dengan pelabuhan lain,” katanya.
Pihaknya meminta penanganan isu ini lebih teliti, dengan koordinasi antar-instansi, agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha di Sabang yang beroperasi sesuai hukum KPBPB.
LMND Aceh Singkil meminta Mentan Amran agar semua pernyataannya terkait legalitas komoditas di Sabang harus didasarkan pada kajian hukum komprehensif.
Selain itu, Surya juga meminta Amran mendorong peningkatan koordinasi antara kementerian terkait dan BPKS, menjaga kepastian hukum serta stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan, dan mencegah munculnya persepsi negatif yang tak berdasar.
“LMND akan mengawal transparansi kebijakan pangan, pastikan semua patuh regulasi demi kepercayaan publik dan tata niaga Sabang,” tutup Surya.

























