ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta para pedagang di swalayan, toko, pasar tradisional, dan pedagang eceran di kaki lima untuk tidak menaikkan harga barang yang mencekik leher masyarakat. Jika kedapatan, tindakan tegas akan diterapkan oleh penegak hukum setempat.
Saat melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Idi Rayeuk pada Jumat pagi, 5 Desember 2025. Bupati Al-Farlaky turut didampingi oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Dandim 0104 Letkol Inf Novi Widiyanto, dan pejabat OPD terkait lainnya.
Langkah tegas ini dilakukan Al-Farlaky karena banyaknya keluhan masyarakat terkait ulah pedagang yang melambungkan harga barang dan kebutuhan pokok, seperti telur, beras, cabai, serta kebutuhan masyarakat lainnya, yang dijual dengan harga tidak wajar.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan setempat, harga beras premium 1 zak Rp230.000, gula Rp18.000, minyak kita Rp18.000, telur ayam Rp75.000, dan kentang Rp15.000. Selain itu, cabe merah ada yang menjual Rp90.000, tomat Rp16.000, dan cabe kecil Rp70.000. Harga tersebut dianggap tinggi dan dapat menyulitkan masyarakat ataupun pembeli.
“Sebelumnya kita juga sudah keluar surat edaran agar para pedagang tidak menaikkan harga di atas harga HET (harga eceran tertinggi). Jika kedapatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.
Bupati Al-Farlaky juga meminta agar warga tidak perlu takut untuk menyampaikan laporan jika ada pedagang yang memainkan harga barang kebutuhan pokok. Laporan dapat disampaikan ke nomor hotline pengaduan 0823 82016253.
“Silahkan laporkan kalau kedapatan ke nomor hotline pengaduan, dan nama pelapor akan dirahasiakan,” sebutnya.
Kepada pedagang di pasar kota Idi Rayeuk, Bupati Al-Farlaky berharap agar tidak ada pedagang yang menaikkan harga dengan tidak wajar, mengingat kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami musibah bencana.

























