LHOKSEUMAWE | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI, Praka Junaidi, terhadap wartawan Muhammad Fazil saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis, 25 Desember 2025.
Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi, namun Praka Junaidi memaksa agar video tersebut dihapus dan mengancam akan melempar HP jika tidak dihapus. HP Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.
Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan Praka Junaidi sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum.
Mereka menuntut Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana.
Adapun tuntutan AJI Kota Lhokseumawe sebagai berikut:
1. Meminta Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
2. Meminta penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
3. Meminta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

























