LHOKSEUMAWE | Genap satu bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak 26 November 2025, negara dinilai masih gagal keluar dari pola lama yang lamban, parsial, dan minim akuntabilitas.
Kondisi itu mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Aceh membawa krisis kemanusiaan ini ke level internasional, dengan melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa.
Dalam konferensi pers yang digelar Jum’at, 26 Desember 2025, perwakilan masyarakat sipil Aceh, Cut Mutia, menyatakan bahwa penanganan bencana oleh pemerintah tidak lagi bisa dibaca semata sebagai persoalan teknis kebencanaan, melainkan sudah memasuki wilayah kegagalan negara memenuhi kewajiban HAM warganya.
“Negara tidak boleh berlindung di balik narasi bencana alam. Ketika hak atas perumahan layak, kesehatan, pangan, air bersih, dan perlindungan sosial tidak dipenuhi, maka itu sudah menjadi persoalan hak asasi manusia,” kata Cut Meutia.
Data Posko Tanggap Darurat Aceh per 23 Desember 2025 menunjukkan skala krisis yang mencemaskan: 2.017.542 jiwa terdampak di 18 kabupaten/kota, 202 kecamatan, dan 3.543 desa.
Korban meninggal tercatat 502 orang, sementara 31 orang masih dinyatakan hilang. Lebih dari 374 ribu jiwa masih hidup sebagai pengungsi di 2.174 titik, banyak di antaranya tanpa kepastian relokasi maupun jaminan hidup yang layak.
Namun, menurut Cut Meutia, besarnya angka korban tidak sebanding dengan keseriusan respons negara. Di lapangan, pengungsian masih didominasi tenda darurat yang tidak memenuhi standar kemanusiaan.
Akses air bersih dan sanitasi yang minim, layanan kesehatan terbatas. Bahkan, di beberapa lokasi, warga terpaksa menggunakan air banjir yang tercemar untuk memasak dan memenuhi kebutuhan bayi.
“Ini bukan lagi soal logistik terlambat. Ini soal pembiaran sistematis terhadap risiko kesehatan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Lebih jauh, Kerusakan infrastruktur pun mencerminkan rapuhnya tata kelola penanganan bencana. Sedikitnya 1.098 titik jalan, 492 jembatan, dan 124.545 rumah rusak.
Puluhan ribu hektare lahan pertanian dan tambak yang menjadi urat nadi ekonomi warga telah hancur. Hingga kini, belum ada peta pemulihan ekonomi yang transparan dan terukur dari pemerintah pusat maupun daerah.
Masyarakat sipil menilai situasi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
“Ketika negara sudah punya instrumen hukum nasional dan komitmen internasional, tetapi korban tetap hidup tanpa air bersih dan layanan kesehatan, maka ada masalah serius dalam kehendak politik,” tagas Cut Meutia.
Atas dasar itu, pihaknya secara resmi mengajukan desakan kepada Dewan HAM PBB agar melakukan pemantauan independen, mengirimkan urgent appeal kepada Pemerintah Indonesia, serta mempertimbangkan penugasan Pelapor Khusus PBB terkait perumahan, kesehatan, air bersih, dan pengungsian internal.
Mereka juga meminta jaminan perlindungan bagi relawan, jurnalis, dan pembela HAM yang bekerja di wilayah terdampak.
“Bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan rakyat menderita. Ketidakhadiran negara dalam situasi krisis adalah pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri”, tandasnya.
Lebih lanjut Cut Meutia menegaskan, langkah ini bukan bentuk internasionalisasi konflik atau intervensi politik.
“Ini adalah mekanisme kemanusiaan yang sah ketika negara belum mampu atau belum mau hadir secara utuh”, tutupnya.

























