ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal, menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Khairul Nasri, (54) warga Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat pada Rabu, 21 Januari 2026.
Rekonstruksi ini dihadirkan tersangka AN, (43) warga Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dan berlangsung di depan Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif demi kepastian hukum.
Tersangka AN mempraktikkan adegan kelima dari total sekitar 10 adegan, yaitu mengayunkan parang ke arah leher dan tubuh korban.
Menurut Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan dan memastikan kesesuaian fakta di TKP,” ujar AKP Novrizaldi.
Tersangka AN mengaku melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban yang mengatakan “Kalau kau nanti ketangkap jangan kena aku ya”. Ucapan itu membuat tersangka emosi dan mengayunkan parangnya ke arah korban.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

























