LANGSA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa mengambil tindakan tegas dengan membongkar 12 lapak pedagang kaki lima yang masih tersisa di Pasar Induk Langsa pada Selasa, 3 Febuari 2026.
Pembongkaran ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah kota untuk menata dan mengembalikan fungsi pasar.
“Alhamdulillah, pagi ini pembongkaran sisa lapak yang merupakan tempat jualan 12 pedagang buah sudah kita lakukan,” kata Sekretaris Satpol PP Langsa, M. Tarmizi.
Pembongkaran ini sempat tertunda 1×24 jam dari jadwal awal karena adanya permintaan dari pedagang untuk mengurus lapak baru yang disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop).
Tarmizi mengapresiasi para pedagang yang bersikap kooperatif dengan menerima proses pembongkaran ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Satpol PP yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, serta kepada pihak TNI/Polri dan Dinas Perhubungan yang turut membantu pelaksanaan operasi di Pasar Langsa.
Para pedagang yang telah dibongkar lapaknya akan direlokasi ke area pasar sayur Langsa sesuai dengan arahan dari Disperindagkop.
Hal ini dilakukan agar para pedagang dapat melanjutkan aktivitas mereka di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

























