#Desak Panglima TNI Usut Tuntas, Tolak Penyelesaian Internal
LHOKSEUMAWE | Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Mhd. Ardiansyah P Sinaga, mengecam dugaan keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap Haikal Alfikri, mahasiswa Magister Hukum Unimal sekaligus wartawan di Aceh Utara.
Pernyataan itu disampaikan Ardiansyah di Lhokseumawe, Sabtu (29/8/2026). Ardiansyah menilai tindakan kekerasan oleh aparat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Apalagi korban saat kejadian sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.
Sebagai pimpinan organisasi mahasiswa hukum, Ardiansyah menegaskan institusi negara seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan hak asasi manusia.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di Aceh Utara. Meski waktu detail belum dirinci, kecaman disampaikan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurutnya, penggunaan kekuatan oleh aparat tidak boleh sewenang-wenang. Jika kasus ini terkait kerja jurnalistik, maka dampaknya bukan hanya penganiayaan personal, tetapi juga menyangkut jaminan kemerdekaan pers di Indonesia.
Ardiansyah mendesak 3 hal:
1. Panglima TNI dan jajaran komando terkait segera memeriksa secara menyeluruh oknum yang diduga terlibat.
2. Proses hukum dilakukan secara transparan dan objektif.
3. Menolak penyelesaian internal atau hanya permintaan maaf.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Kami tidak menghakimi sebelum proses hukum selesai. Namun apabila terbukti, maka tidak boleh ada impunitas. Status sebagai aparat negara bukan alasan untuk dapat perlakuan istimewa ketika melanggar hukum,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, jika benar kekerasan itu buntut dari aktivitas jurnalistik Haikal, maka ini menjadi catatan serius bagi demokrasi dan kebebasan pers di Aceh maupun nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait peristiwa tersebut.

























