BANDA ACEH | Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luar Negeri, T Emi Syamsyumi alias Abu Salam, membantah keras pernyataan Juha Christensen, mediator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, yang menyatakan bahwa MoU Helsinki tidak menyinggung soal self-government bagi Aceh.
Abu Salam menyebut Juha sebagai “pembual sekaligus pendusta” karena MoU Helsinki jelas-jelas memuat ketentuan mengenai self-government Aceh.
“MoU Helsinki adalah dokumen resmi yang mengatur self-government Aceh, bukan sekadar otonomi luas,” kata Abu Salam dalam keterangannya kepada media, Kamis (28/8/2025).
Abu Salam menjelaskan bahwa istilah self-government menjadi poin krusial dalam kesepakatan damai 15 Agustus 2005 di Helsinki. “Kalau hanya sekadar otonomi luas, buat apa pejuang GAM bertaruh nyawa puluhan tahun?” ujarnya.
Abu Salam juga menyinggung peran Juha sebagai mediator informal yang tidak seharusnya menjadi “penjaga tafsir” perdamaian Aceh.
“Juha bukan penentu arah. Dia hanya fasilitator. Jadi jangan sok menjadi juru tafsir tunggal perdamaian,” kata Abu Salam.
Selain itu, Panglima KPA Luar Negeri ini juga membantah klaim Juha bahwa sebagian besar poin MoU sudah terealisasi.
“Banyak poin MoU yang diabaikan. Bendera, lambang, kewenangan migas, peran Aceh dalam hubungan luar negeri—semuanya terbengkalai,” tegas Abu Salam.
Abu Salam juga mengkritik pernyataan Juha yang menyatakan bahwa Aceh mustahil merdeka karena faktor geopolitik Selat Malaka.
“Jangan jadikan Selat Malaka sebagai alasan meniadakan cita-cita bangsa Aceh. Kemerdekaan adalah hak, dan sejarah belum berhenti,” kata Abu Salam.