LHOKSEUKON | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana banjir karena proses pemulihan dinilai masih berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat hingga 31 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang dikenal dengan Ayah Wa, di Pendopo Bupati, Selasa, 27 Januari 2026.
“Perpanjangan status tanggap darurat hingga 31 Januari,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, Rabu, 28 Januari 2026.
Muntasir menjelaskan, berdasarkan hasil observasi dan evaluasi penanganan bencana, progres pemulihan di sejumlah wilayah terdampak masih sangat minim. Bahkan, hingga hampir dua bulan pascabanjir, kondisi di lapangan belum banyak berubah.
“Masih terlihat tumpukan kayu yang belum dibersihkan serta permukiman warga yang tertimbun lumpur,” katanya.
Kondisi terparah terjadi di Kecamatan Sawang, yang masih dipenuhi kayu dan lumpur, sehingga warga belum mampu membersihkan rumah secara mandiri.
Data Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencatat, total korban terdampak banjir mencapai 433.064 jiwa atau 124.549 kepala keluarga (KK).
Pemerintah daerah telah menetapkan 4.000 unit hunian tetap (huntap) bagi calon penerima pada tahap awal, dan direncanakan pembangunan 9.707 unit huntap pada gelombang kedua.
“Data calon penerima saat ini sedang diverifikasi kembali oleh BPBD bersama BNPB agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” pungkas Muntasir.

























