Langsa | Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr Andhika Jaya Putra MA, yakin Paslon Nomor Urut 03, Al Farlaky-Zainal akan memenangkan sengketa Pilkada di MK.
Menurutnya, Pemohon dari Paslon Nomor Urut 01, Sulaiman-Abdul Hamid, sebagian besar gagal memenuhi syarat materiil dalam dalil-dalil yang diajukannya.
“Setelah sidang pembacaan pihak terkait, Termohon dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih, terungkap bahwa seluruh dalil Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sehingga prosesnya dihentikan,” kata Andhika Via WhatsApp kepada BisaApa.co.id, Jumat 24 Januari 2025.
Ternyata, tambah Andhika, dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon seperti keterlibatan Kepala Desa di Kecamatan Madat, Aceh Timur, tidak pernah terbukti.
“Fakta persidangan mengungkapkan bahwa dugaan tersebut sebenarnya terjadi di wilayah hukum Aceh Utara, bukan Aceh Timur. Oleh karena itu, surat Panwaslih yang diteruskan ke Penjabat Bupati juga tidak dikeluarkan karena tidak ada kejadian di Kecamatan Madat,” jelas Akademisi asal Aceh Timur tersebut.
Selain itu, Andhika mengungkapkan bahwa adanya kesalahan hitung jumlah perolehan suara masing-masing calon.
“Kesalahan ini bermuara pada kekeliruan dalam permohonan Pemohon yang kemudian diadopsi untuk dijawab dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Bahkan, jika Petitum 4, 5, dan 6 Pemohon dikabulkan, secara otomatis Paslon 03 tetap menjadi pemenang,” paparnya.
Lebih lanjut, Andhika menilai bahwa Kuasa Hukum Paslon 03, Muslim Agani, petitum Pemohon tidak dapat dikoreksi atau diperbaiki kecuali untuk hal-hal yang tidak substantif, seperti kesalahan pengetikan.
“Petitum yang diajukan oleh pihak Nomor Urut 01 bertentangan dengan PMK No. 3 Tahun 2024 tentang pedoman beracara di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Andhika Jaya Putra.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, Pasangan Al Farlaky-Zainal memiliki kesempatan besar untuk memenangkan perkara ini di MK.