LHOKSEUMAWE | Aktivis demokrasi Aceh, Sofyan, S.Sos, menyuarakan keprihatinannya terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berpotensi melemahkan independensi lembaga pengawas pemilu.
Pasal 60 yang diusulkan memberi kewenangan DPRA dan DPRK untuk mengusulkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Aceh, dinilai Sofyan dapat mengancam objektivitas pengawas pemilu.
Menurutnya, pengalaman Panwaslih yang dipilih melalui Komisi I DPRA menjadi contoh nyata bagaimana lembaga pengawas gagal menindaklanjuti kasus pelanggaran pilkada karena kepentingan politik.
“Penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, sebagaimana amanat Pasal 22E UUD 1945,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Sofyan juga menyoroti intervensi politik lokal pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar rekrutmen pengawas pemilu dikembalikan ke Bawaslu RI dan seleksi KIP Aceh dilakukan langsung oleh KPU RI melalui mekanisme nasional yang transparan.
“Publik Aceh harus waspada. Rekrutmen pengawas dan penyelenggara pemilu wajib independen dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Sofyan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam seluruh tahapan seleksi dan penguatan mekanisme etik oleh DKPP untuk memperkuat demokrasi di Aceh.