BANDA ACEH | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait persoalan lahan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) untuk warga korban banjir.
Permintaan tersebut disampaikan Al-Farlaky saat bertemu langsung dengan Mendagri Tito Karnavian di Banda Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026.
“Ini ada dua masalah di Aceh Timur terkait perumahan. Terkait status tanah, satu soal tanah milik KAI (Kereta Api Indonesia), dan satu lagi terkait lahan HGU (Hak Guna Usaha). Mohon dukungan Bapak,” kata Al-Farlaky.
Mendagri Tito Karnavian merespons permintaan tersebut dengan mengatakan bahwa tanah milik KAI dapat diusulkan, namun untuk lahan HGU, perlu dibuat surat kepada pihak terkait.
“Kalau untuk tanah Kereta Api, itu kan milik BUMN, boleh saja (diusulkan). Kalau untuk tanah HGU, nanti Bapak surati saja pihak terkait,” ujar Tito.
Al-Farlaky kemudian meminta konfirmasi apakah perlu membuat surat untuk kedua lahan tersebut.
“Dua-duanya saya buat surat ya, Pak?” tanya Al-Farlaky. Lalu Tito Karnavian menjawab, “Iya, buat surat kepada kedua pihak tersebut.”
Politisi muda partai Aceh itu juga menekankan bahwa lahan HGU tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara, dan mereka hanya pemegang hak usaha saja.
“Lahan HGU itu kan bukan milik pribadi, itu milik negara, mereka hanya pemegang hak usaha saja,” kata Al-Farlaky.
Mendagri Tito Karnavian kemudian menyetujui permintaan Al-Farlaky dan berjanji untuk membantu prosesnya.
“Perintah presiden tanah negara itu prioritas buat rumah (hunian korban bencana). Anda buat surat resmi tembuskan ke saya”, pungkas Tito.

























