BANDA ACEH | Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, TRA (28), menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat.
Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman tersebut menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.
“Ini musibah bagi kami dan mencoreng nama Satpol PP dan WH, bukan hanya di Banda Aceh tetapi juga di seluruh Aceh. Karena itu, kami bertindak tegas, apalagi ini anggota kami sendiri,” kata Rizal.
TRA, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali, dikurangi masa penahanan selama dua bulan kurungan.
Pasangannya, AM, juga menjalani hukuman cambuk dengan jumlah yang sama. Selain itu, TRA juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

























