Banda Aceh, BisaApa.co.id | Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Dari fakta-fakta penyidikan yang diungkapkan, para pelaku diduga keras pemain lama yang sering melakukan aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga.
“Dalam aksinya, jaringan pelaku ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara tetangga, tetapi juga melakukan aktivitas penyelundupan warga lokal Aceh secara ilegal ke negara tetangga lainnya. Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur penyelundupan manusia ini,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kolaborasi yang terbangun secara sinergis mulai dari peran Panglima Laot, pihak imigrasi yang membantu melakukan pencatatan dan identifikasi pengecekan mana yang pengungsi dan mana warga negara asing yang pura-pura jadi pengungsi.
Peran pemerintah daerah bersama Polri dan unsur lainnya juga membantu menciptakan situasi yang kondusif. Peran dari lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM, khususnya UNHCR yang memiliki sistem pendataan biometrik terhadap pengungsi, sehingga memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan.
Kolaborasi ini, sebut Ade, mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang menyatakan komitmen mengenai strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait kedatangan pengungsi luar negeri.
Hal itu disepakati bersama dalam forum yang digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Kegiatan itu diinisiasi oleh Kombes Pol Ade Harianto dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah.
Di antara lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen tersebut, yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, PWI Aceh, Majelis Adat Aceh, IOM Indonesia, serta UNHCR Indonesia.
Diketahui, perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ade mengimbau, delapan orang yang menjadi DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. Bila menyerahkan diri secara baik-baik, tentunya akan ada pertimbangan pengurangan hukuman, karena dianggap kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.