Oleh: Nanda Rizki, Seorang Pemuda Penikmat Kopi Malam.
Wahai jiwa yang berjalan di atas tanah Aceh, pernahkah engkau melihat cahaya yang lahir dari kegelapan? Di tengah debu kota, ketika manusia berlari mengejar emas yang semu, muncullah sosok bernama Nyonya N disebut ratu, bukan karena kebijaksanaannya, melainkan karena ia menguasai racun yang membuat manusia lupa pada dirinya sendiri.
Nyonya N alias Hanisah, yang juga memiliki nama Nara Dara Funna, lahir di Bireuen, Aceh, 7 Januari 1986. Perempuan berusia 37 tahun yang telah memiliki tiga anak itu kerap memamerkan kehidupan hedonnya di media sosial. Tak pelak, netizen pun ‘menelanjangi’ identitas perempuan tersebut.
Nyonya N seorang warga Bireuen dan sering disebut ratu narkoba selain tersangkut kasus narkotika juga tersandung dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Negeri ini pernah berdoa agar dijauhkan dari bencana, namun lupa bahwa bencana paling halus adalah ketika hati tak lagi merasa bersalah. Lihatlah, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi menumpuk seperti batu nisan bagi nurani yang mati. Rumah mewah, kendaraan berlapis cahaya semuanya dibangun di atas debu yang berasal dari tubuh-tubuh yang hilang arah.
Nyonya N disebut sebagai ratu narkoba, pemilik jaringan sabu yang tak terlihat namun terasa di setiap lorong gelap Bireuen. Puluhan kilogram sabu, ratusan ribu butir ekstasi, dan sejumlah aset mewah menjadi puing-puing yang ditinggalkan di belakangnya. Namun di pengadilan, angka-angka itu kehilangan makna berubah menjadi berkas perkara, nomor register, dan pasal-pasal yang saling memakan.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireun menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani.
Pertanyaan yang selalu menghantui apakah layak seorang Ratu narkoba di tuntut 10 tahun penjara?
Wallahu, hanya Allah lah yang maha mengetahui keadilan.
Namun, janganlah engkau terlalu cepat menunjuk jari pada Nyonya N, sebab di matanya kita melihat pantulan diri kita sendiri. Ia hanya bunga yang tumbuh di tanah yang sudah lama tercemar. Setiap kebohongan kecil yang kita biarkan hidup di pasar, di kantor, dan hati kita semuanya menyuburkan akar dari pohon kejahatan yang kini kita kutuk.
Di pengadilan, hakim membacakan putusan, jaksa menuntut, para wartawan menulis. Tapi di hadapan Tuhan, semua suara itu hanyalah bisikan angin. Keadilan sejati tak tertulis di lembar putusan, melainkan di dada manusia yang berani berkata, “Aku juga bagian dari yang salah.”
Bila malam telah tiba, dan suara azan bersahut di langit Bireuen, mungkin di dalam selnya Nyonya N pun mendengar. Barangkali untuk pertama kali, ia sadar bahwa semua kekuasaan dan kemewahan yang ia miliki tak lebih dari asap yang menari sebelum hilang dalam cahaya pagi.
Dan semoga, ketika fajar datang, bukan hanya satu Nyonya N yang bertobat, tapi seluruh bangsa yang pernah menutup mata terhadap kegelapan di sekelilingnya. Sebab kebangkitan sejati bukanlah ketika penjahat dihukum, melainkan ketika manusia kembali mengenal makna suci dari kejujuran.
Tulisan ini sepenuhnya hak dan tanggung jawab si penulis!

























