Oleh: Halim Abe, Juru Bicara KPA Wilayah Kuta Pase, Alumni School of Peace and Democracy Aceh
Dalam perspektif collective memory dan social trauma theory, masyarakat Aceh merupakan komunitas yang dibentuk oleh pengalaman historis panjang atas kekerasan struktural dan ketidakadilan sistemik. Negara dan aparatnya tentu memahami bahwa dalam masyarakat dengan trauma kolektif yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan intimidatif baik dalam bentuk tindakan keamanan, stigmatisasi politik, maupun pengabaian kebijakan akan berfungsi sebagai triggerpsikologis, bukan sebagai instrumen penenang.
Dalam konteks ini, setiap respons keras negara bukanlah solusi, melainkan katalis bagi resistensi sosial. Dalam kajian sejarah dan psikologi sosial Aceh, negara tentu memahami bahwa pengalaman panjang masyarakat Aceh terhadap intimidasi, kekerasan, manipulasi dan ketidakadilan telah membentuk respons tertentu, setiap tindakan koersif baik verbal maupun struktural seringkali justru berfungsi sebagai stimulus laten yang membangkitkan perlawanan simbolik maupun terbuka.
Aceh tidak dapat dibaca semata melalui kacamata administrasi negara. Ia adalah ruang sosial dengan ingatan kolektif permanen, dibentuk oleh sejarah konflik dan relasi kekuasaan yang berlapis. Dalam konteks seperti ini, setiap kebijakan negara terutama pada saat krisis selalu dimaknai bukan hanya sebagai keputusan teknokratis, melainkan sebagai cerminan sikap dan niat kekuasaan.
Dalam perspektif psikologi sosial, masyarakat dengan pengalaman trauma kolektif memiliki sensitivitas tinggi terhadap bahasa, simbol, dan tindakan negara. Negara yang rasional seharusnya memahami bahwa pendekatan koersif dalam masyarakat pascakonflik justru berisiko memperdalam jarak sosial, bukan memulihkannya.
Kebijakan penanganan bencana yang tampak administratif seperti penundaan atau penolakan penetapan status bencana nasional sejatinya memiliki dimensi simbolik yang kuat. Bukan sekadar soal prosedur, melainkan pesan politik tentang hierarki kepedulian negara tentang siapa yang layak diprioritaskan dan siapa yang tidak.
Standar ganda ini secara rasional sulit dijelaskan hanya dengan argumen teknis, sehingga memunculkan tafsir publik bahwa keputusan tersebut sarat dengan pertimbangan nonkemanusiaan, dan secara tidak langsung negara dianggap memproduksi rasa ketidakadilan yang dilembagakan.
Paradoks kekuasaan semakin tampak dalam cara negara merespons ekspresi simbolik masyarakat. Tindakan represif aparat keamanan terhadap warga yang membawa Bendera Aceh Bintang Bulan menunjukkan kegagalan negara dalam membedakan antara ekspresi identitas kultural dan ancaman keamanan.
Dalam kajian politik, represivitas semacam ini lebih sering menjadi indikator ketidakpercayaan negara terhadap hubungannya dengan rakyat. Padahal sebuah kepercayaan tidak dibangun dengan pembungkaman emosi publik, melainkan dengan pengakuan dan keadilan distributif. Ketakutan negara terhadap “kegaduhan” sering kali berbanding lurus dengan kegagalannya membaca konteks masyarakat. Seharusnya, negara yang percaya diri pada legitimasinya tidak mudah panik oleh kesan simbolik.
Dari sudut pandang teori konflik, respons politik masyarakat Aceh atas kebijakan negara bukanlah anomali. Perlawanan sosial tidak lahir dari watak destruktif, melainkan dari ketimpangan pengakuan dan distribusi keadilan.
Ketika negara menghadirkan kebijakan yang bernuansa politis dalam konteks bencana kemanusiaan melalui kebijakan yang ambigu, maka respons politik masyarakat adalah konsekuensi logis. Bukan penyimpangan, respons semacam ini bukan bentuk provokasi, melainkan refleksi dari komunikasi yang tidak setara dan kebijakan yang tidak adil. Negara dengan berani menabuh genderang kekuasaan, tetapi terkejut ketika resonansinya terpantul dari bawah.
Negara kerap mengekspresikan kekhawatiran akan instabilitas sosial dan gejolak publik. Namun, secara ironis, kebijakan yang ambigu dan diskriminatif justru menjadi faktor utama yang memproduksi ketegangan tersebut.
Dalam konteks ini muncul pertanyaan sederhana: Jika negara khawatir menuai badai, mengapa kebijakan publiknya justru menabur angin?
Ditambah lagi relasi kekuasaan dengan Aceh yang masih dibayangi logika ekonomi-politik yang bersifat ekstraktif. Aceh kerap hadir sebagai daerah strategis dan kaya sumber daya, penting dalam statistik kontribusi nasional.
Namun, persepsi publik menunjukkan bahwa kehadiran negara melemah ketika masyarakat Aceh berada dalam kondisi paling rentan. Pola ini membentuk kesan relasi transaksional: Kuat saat mengambil, lemah ketika memberi.
Ketika kebijakan kehilangan rasa dengan persepsi dingin, berjarak, dan penuh perhitungan, di sinilah paradoks muncul: negara mengkhawatirkan instabilitas, namun justru memproduksinya melalui pendekatan yang mengabaikan keadilan sosial dan psikologis. Negara boleh sah secara hukum, tetapi rapuh secara sosial.
Bencana seharusnya menjadi momentum koreksi paradigma kekuasaan, dari mengatur menjadi merawat, dari mengendalikan menjadi melindungi. Jika negara terus membaca Aceh dengan kacamata lama, maka sejarah tidak hanya akan mencatat tentang air yang meluap, tetapi juga tentang kepercayaan yang kembali surut.
Solusi dan Rekomendasi Kebijakan
Penanganan bencana Aceh menuntut koreksi cara bersikap. Penetapan status bencana nasional harus berpijak pada dampak kemanusiaan dan kebutuhan riil masyarakat, bukan pada kalkulasi politik atau sensitivitas simbolik. Pendekatan keamanan perlu digeser dari represi menuju pengakuan, dengan kemampuan membedakan ekspresi identitas dari ancaman nyata.
Negara perlu menetapkan standard operating procedure (SOP) khusus penanganan bencana di wilayah pascakonflik yang menempatkan aparat keamanan dalam fungsi perlindungan sipil, bukan pengendalian politik. Sensitivitas konflik dan hak sipil harus menjadi prasyarat operasional.
Respons persuasif dan dialogis jauh lebih efektif dalam masyarakat pascakonflik. Tanpa koreksi ini, aparat yang juga berjibaku membantu pemulihan bencana akan terus diposisikan sebagai aktor represif dalam ruang kemanusiaan—sebuah kontradiksi yang bukan hanya melanggar etika kebijakan publik, tetapi juga merusak legitimasi negara itu sendiri.
Relasi negara dengan Aceh harus diredefinisi dari logika ekstraksi menuju paradigma perlindungan yang setara, dengan empati institusional sebagai kebijakan nyata, bukan sekadar retorika. Sebab, sejarah telah mencatat, rakyat Aceh selalu mengingat siapa yang datang untuk merawat, dan siapa yang hadir untuk mengatur.

























