JAKARTA | Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta per jamaah.
Dari total tersebut, nilai manfaat pengelolaan dana haji mencapai Rp 33,21 juta (38 persen), sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp 54,19 juta (62 persen).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, penurunan rata-rata biaya haji sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan, penurunan biaya ini tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” kata Marwan di Gedung DPR RI.
Menurutnya, Komisi VIII dan pemerintah telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci.
Tidak hanya itu, Marwan mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp 149 miliar. Surplus tersebut dinilai menjadi cadangan penting untuk menjaga keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah di tahun-tahun berikutnya.
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp 54,19 juta, dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2,7 juta. Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta.
Tidak hanya itu, jamaah juga bakal memperoleh pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp 23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan dari sudut pandang ekonomi, seharusnya biaya haji tahun 2026 justru mengalami kenaikan sebesar Rp 2,7 juta. Menurutnya, potensi kenaikan tersebut disebabkan oleh faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pada tahun 2026, nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 16.500 per 1 dolar AS, sedangkan pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 16.000 per 1 dolar AS.
Namun, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sudah membahas dan menghitung ulang untuk menekan sejumlah pos pembiayaan yang dianggap tidak efisien.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2,7 juta. Namun, bersama dengan DPR RI, Komisi VIII, kita mencoba menghitung ulang mana-mana pos yang bisa kita efisiensikan, akhirnya disepakati lah turun sekitar Rp 2 juta untuk BPIH-nya,” terang Dahnil.
| Laporan: Nanda Rizki

























