ACEH TIMUR | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky mengingatkan seluruh tenaga Non-ASN yang terdata dalam alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing.
Bupati Al-Farlaky menekankan bahwa kesempatan ini adalah terakhir dan sangat penting dalam proses PPPK Paruh Waktu.
“Ini kesempatan terakhir. Jangan sampai lalai. Kalau telat mengisi, maka proses penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu bisa gagal, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi,” tegas Bupati, Jumat (12/9/2025).
Batas waktu pengisian DRH sebelumnya ditetapkan pada 15 September 2025 oleh Kementerian PANRB. Namun, berdasarkan surat terbaru dari KemenPAN-RB, batas waktu pengisian diperpanjang hingga 22 September 2025.
Bupati menekankan bahwa perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Segera lakukan pengisian DRH. Jangan tunggu hingga mendekati batas akhir. Ini tahap paling penting dalam proses PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu sendiri menjadi jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam penataan pegawai Non-ASN. Di Aceh Timur, tercatat 5.129 Non-ASN berpotensi diangkat melalui mekanisme ini.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD serta Tim Pengadaan BKPSDM Aceh Timur yang terus bekerja keras mengawal proses ini hingga tuntas.
“Terima kasih atas atensi semua pihak. Kita berharap, proses ini berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi penataan pegawai di Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya.