Aceh Timur | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan aksi kemanusiaan dengan menjemput salah satu pasien pasung, Murhaban, di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Aksi ini bertepatan dengan Launching Program Aceh Timur Bebas Pasung di Aula Serbaguna Idi pada Senin, 10 November 2025.
Al-Farlaky menyatakan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. “Hari ini kita menjemput saudara Murhaban untuk dibawa berobat ke Banda Aceh. Kita juga memiliki 11 kasus pasung, dan enam di antaranya akan segera dijemput untuk dirawat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa petugas kesehatan jiwa di Puskesmas siap memberikan pelayanan bagi pasien ODGJ di kecamatan masing-masing. Lebih dari 1.208 orang di Aceh Timur mengalami ODGJ, dengan 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat.
“Kita berharap angka ini bisa terus menurun. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan pemasungan melanggar hak asasi manusia,” tegas Al-Farlaky.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, dr. Hanif, menambahkan bahwa pemasungan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Kita punya tenaga medis dan terapi untuk menanganinya. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam proses penyembuhan dan pencegahan kasus serupa,” ujarnya.

























