Aceh Timur | Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk segera membayar kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah disepakati dalam perjanjian tanggal 4 Juli 2022 di Banda Aceh.
“Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” kata Bupati Al-Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim, Minggu (27/4/2025).
Menurutnya, pembayaran kompensasi ini belum terealisasi meskipun sudah dua kali melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pj Gubernur Aceh.
“Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” tegas Bupati Al-Farlaky.
Bupati Al-Farlaky menegaskan, jika Pemerintah Kota Langsa tidak memberikan jawaban tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan batal secara sepihak.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Walikota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum,” pungkas Bupati Al-Farlaky.