Jakarta | Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Al-Farlaky dalam sebuah video, tampak dia menjawab pertanyaan masyarakat selama ini kepada dirinya atas perkembangan gugatan di MK.
“Apa yang disampaikan, semoga terjawab dengan sempurna beserta dengan bukti-bukti yang kita akan sampaikan di Mahkamah Konstitusi pada jadwal selanjutnya”, ujar Al-Farlaky, seperti dilihat BisaApa.co.id, Minggu 12 Januari 2025.
Dikatakannya, bahwa pihaknya baru saja mengikuti sidang pendahuluan dalam hal mendengar dalil dari pihak pemohon.
“Selanjutnya, akan dijadwalkan sidang untuk mendengar keterangan termohon, yaitu KIP, Panwaslih dan kami sebagai pihak terkait”, imbuh Al-Farlaky.
Politisi muda Partai Aceh ini berharap, agar perjuangan dan kemenangan rakyat ini akan terus terjaga sampai pada pelantikan nantinya.

























