Aceh Timur | Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang ayah berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Jumat (11/07/2025) karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Penangkapan ini dilakukan polisi karena FA diduga melanggar Pasal 50, 49, atau 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana terhadap anak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini diketahui oleh istri FU sekaligus ibu dari korban sekira bulan April 2025.
“Ibu dari korban mencuriga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” kata Adi, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh FA terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur menimbulkan rasa kerugian dan keberatan bagi ibu korban.
Lantaran FA sebagai ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Aceh Timur untuk meminta keadilan dan perlindungan bagi anaknya.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” imbuh Kasat Reskrim.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga.
Polisi mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Atas perbuatannya, kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur. Ia dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi sebagai berikut;
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan”.