Banda Aceh | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh resmi memberhentikan H. Muhammad Thaib, yang lebih dikenal sebagai Cek Mad, dari keanggotaan partai melalui surat keputusan nomor “002/KPTS-DPP/PA/III/2025”.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, dan Plt Sekretaris Jenderal, Zulfadhli, pada 5 Maret 2025 di Banda Aceh.
Cek Mad merupakan tokoh politik dan mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah menjabat sebagai Bupati Aceh Utara dua periode, yaitu 2012-2017 dan 2017-2022. Ia juga dikenal sebagai Bendahara Gerakan Aceh Merdeka.
DPP Partai Aceh memberhentikan Cek Mad dari keanggotaan partai setelah menerima pengunduran diri Ismail A. Jalil, calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029. Seharusnya, posisi tersebut diisi Cek Mad sebagai peraih suara terbanyak berikutnya, namun pimpinan partai menugaskan Cek Mad ke posisi strategis demi kepentingan internal partai.
Sayangnya, Cek Mad menolak tawaran tersebut. Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidaksediaan untuk mengikuti kebijakan partai, sehingga pimpinan Partai Aceh mengambil keputusan menggantinya dengan calon lain.
“Bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP Partai Aceh yang meminta pengunduran diri saudara H. Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024–2029 berikutnya sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi isi surat tersebut.
Surat itu juga menyatakan keputusan berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki bila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. Salinan surat tersebut turut disampaikan kepada Majelis Tuha Peut Partai Aceh.