Banda Aceh | Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan empat pulau di perairan Aceh Singkil yang kini telah ditetapkan menjadi bagian dari administrasi Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke dalam wilayah Aceh tanpa syarat apa pun.
“Kembalikan empat pulau yang dicaplok Sumatra Utara melalui keputusan Mendagri tanpa syarat,” kata koordinator Rizki Ilham Maulana saat berdemonstrasi di kantor Gubernur, Banda Aceh, pada Senin 16 Juni 2025.
GAM menyebutkan keempat pulau milik Aceh Singkil tersebut secara sepihak menjadi milik Sumatra Utara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tanpa Aceh dalam proses pengambilan keputusan.
GAM menilai keputusan tersebut sebagai tindakan perampasan wilayah yang bertentangan dengan semangat otonomi khusus yang telah diberikan kepada Aceh pasca-perjanjian damai MoU Helsinki 2005.
Mereka menilai bahwa keputusan ini melemahkan hak-hak Aceh dan mengabaikan sejarah serta identitas wilayah tersebut.
Menurut pihak mereka, keputusan pemindahan wilayah itu bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga mencederai semangat keadilan bagi rakyat Aceh yang selama ini berupaya menjaga kedaulatan wilayah dengan damai.
Selain menuntut pengembalian empat pulau tanpa syarat, massa aksi juga menyuarakan tiga tuntutan lain yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat.
Pertama, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dianggap sebagai aktor utama di balik keluarnya keputusan administratif yang mereka anggap kontroversial.
“Copot Tito Karnavian dari posisinya sebagai Menteri Dalam Negeri,” teriak massa aksi.
Kedua, mereka menolak rencana pendirian empat batalyon baru di wilayah Aceh. Menurut mereka, langkah ini justru berpotensi memperkeruh suasana damai yang telah lama dibangun sejak penandatanganan perjanjian damai.
Ketiga, mereka menegaskan pentingnya menjadikan status otonomi khusus Aceh sebagai status permanen, bukan sementara atau bersyarat, guna menjamin hak-hak masyarakat Aceh tetap dilindungi secara hukum dan politik dalam jangka panjang.