Tapak Tuan, BisaApa.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, berhasil menangkap oknum ASN pemerintah setempat, inisial SZ (59).
Dia ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah masih berusia tujuh tahun pada 5 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi menyebutkan kedua korban merupakan tetangga dan kerap bermain dengan anak tersangka di kediaman Kecamatan Kluet Utara.
“Saat korban mandi, tersangka memanggil dan diajak masuk kamar. Di sanalah perbuatan tidak senonoh dilakukan,” terang kasat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Kapolres menerangkan, tersangka ditangkap setelah kedua orang tua korban melaporkan ke polisi beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan dan dijerat pasal pasal 47 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014