Banda Aceh, BisaApa.co.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh pada Rabu, (16/10/2024) besok.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan para komisioner saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama menuturkan, sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak. Baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Selasa (16/10/2024).
David menyebutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP tersebut sesuai perkara nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024. Perkara diadukan Khalid Al Makmum.
Sidang itu bakal memeriksa Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali beserta empat anggotanya. Secara berurutan, keempat nama terakhir berstatus sebagai teradu satu sampai empat.
Keempat teradu itu diperiksa di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Banda Aceh, terkait dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI.
Teradu satu didalilkan pengadu telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada sejumlah kecamatan untuk menggelembungkan suara salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai tertentu.
“Sedangkan teradu dua, tiga, dan empat didalilkan pengadu telah mengetahui dan membantu dugaan penggelembungan suara tersebut,” jelas David.
Ia mengatakan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Sehubungan dengan itu, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.