JAKARTA | Rapat Paripurna DPR RI hari ini akan mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun publik masih waspada terhadap potensi kriminalisasi dan ketidakpastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan aturan baru tersebut “sangat objektif” dan mampu menghadirkan rasa keadilan, namun kritik masyarakat luas masih berlanjut.
Habiburokhman membantah rumor bahwa KUHAP baru akan memberi polisi wewenang berlebih tanpa kendali hakim, namun DPR tidak secara terbuka menjelaskan pasal-pasal mana yang dibantah, sehingga publik masih bertanya apa yang sebenarnya diperbaiki dan apa yang justru memperbesar potensi penyalahgunaan.
Kritik Masyarakat
Masyarakat masih khawatir bahwa revisi KUHAP akan membuka peluang kriminalisasi dan ketidakpastian hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP bahkan melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah dan DPR, meminta mereka menghentikan proses pengesahan RUU KUHAP.
Apa yang Diubah?
Revisi KUHAP bertujuan memperbaiki sistem peradilan pidana, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Apakah Ini Solusi?
Namun, pertanyaan besar masih menghantui: apakah revisi KUHAP benar-benar memperbaiki sistem, atau hanya menjadi alat menegosiasikan penyelesaian kasus tertentu? Publik hanya diberi waktu singkat untuk percaya atau bersiap menerima konsekuensinya.

























