Banda Aceh | Jaksa penuntut umum mendakwa eks ketua BRA, Suhendri beserta lima terdakwa lain dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu terkait proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah dengan kerugian negara Rp 15,3 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 8 November 2024.
Sidang dakwaan Suhendri tersebut dilakukan lebih dulu. Dakwaannya dibacakan bersamaan dengan terdakwa, Zulfikar, selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA.
Sementara empat terdakwa lain dibacakan dengan berkas berbeda dalam sidang lanjutan setelah pembacaan dakwaan Suhendri dan Zulfikar.
Empat terdakwa yakni Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu Zamzami selaku pemilik perusahaan, dan Hamdani sebagai koordinator atau penghubung.
Jaksa membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang terdiri dari M Jamil selaku ketua didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai anggota.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
“Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu,” kata JPU dalam persidangan.
Kemudian, sembilan kelompok dilakukan verifikasi yang ditentukan oleh Suhendri selaku bekas Ketua BRA, tanpa melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Akibat tindakannya, Suhendri Cs diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15.397.552.258.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa disangkakan sebagaimana Pasal 2, pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.