• Terbaru
Eks Ketua BRA Suhendri Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar

Eks Ketua BRA Suhendri Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar

8 November 2024
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop

3 Februari 2026
Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

3 Februari 2026
Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

3 Februari 2026
BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

2 Februari 2026
Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

Sekda Aceh: Tugas Atau Catur?

2 Februari 2026
Hancurkan Sitem Moneter Global: Utang AS USD 38 Triliun Picu Krisis Keuangan

Hancurkan Sitem Moneter Global: Utang AS USD 38 Triliun Picu Krisis Keuangan

2 Februari 2026
Kaula Muda Aceh Desak Rekonsiliasi, Aceh Butuh Kestabilan Politik

Kaula Muda Aceh Desak Rekonsiliasi, Aceh Butuh Kestabilan Politik

1 Februari 2026
Dua Unit Rumah Warga di Semadam Aceh Tenggara Hangus Terbakar

Dua Unit Rumah Warga di Semadam Aceh Tenggara Hangus Terbakar

1 Februari 2026
HRD Pimpin PKB Aceh, Fokus pada Soliditas dan Kerja Kolektif

HRD Pimpin PKB Aceh, Fokus pada Soliditas dan Kerja Kolektif

1 Februari 2026
Lagi! Israel Kembali Serang Gaza, 31 Warga Palestina Tewas

Lagi! Israel Kembali Serang Gaza, 31 Warga Palestina Tewas

1 Februari 2026
Penangkapan Spektakuler, Dua Pencuri Tas di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Penangkapan Spektakuler, Dua Pencuri Tas di Banda Aceh Dibekuk Polisi

1 Februari 2026
Kenaikan Harga Pinang Bawa Senyum Petani di Aceh Utara Pasca Banjir Besar

Kenaikan Harga Pinang Bawa Senyum Petani di Aceh Utara Pasca Banjir Besar

1 Februari 2026
Berita Online, BisaBaca
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
Berita Online, BisaBaca

Eks Ketua BRA Suhendri Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar

Redaksi Penulis Redaksi
Jumat, 11/08/2024 | 21:28 WIB
Eks Ketua BRA Suhendri Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 15,3 Miliar

Sidang Korupsi pengadaan ikan dan runcah BRA. (Foto: Ist).

Bagi ke WhatsAppBagi Ke Twitter

Banda Aceh | Jaksa penuntut umum mendakwa eks ketua BRA, Suhendri beserta lima terdakwa lain dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu terkait proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah dengan kerugian negara Rp 15,3 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat, 8 November 2024.

Sidang dakwaan Suhendri tersebut dilakukan lebih dulu. Dakwaannya dibacakan bersamaan dengan terdakwa, Zulfikar, selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA.

Sementara empat terdakwa lain dibacakan dengan berkas berbeda dalam sidang lanjutan setelah pembacaan dakwaan Suhendri dan Zulfikar.

Baca Juga :  Kejari Pidie Selidiki Penyimpangan APBG Gampong Kambuk Payapi Kunyet, Potensi Kerugian Rp 269 Juta

Empat terdakwa yakni Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu Zamzami selaku pemilik perusahaan, dan Hamdani sebagai koordinator atau penghubung.

Jaksa membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang terdiri dari M Jamil selaku ketua didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai anggota.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Tegaskan Kasus Pencurian Ditangani Sesuai Prosedur

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik. 

“Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu,” kata JPU dalam persidangan. 

Kemudian, sembilan kelompok dilakukan verifikasi yang ditentukan oleh Suhendri selaku bekas Ketua BRA, tanpa melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

Baca Juga :  Penangkapan Spektakuler, Dua Pencuri Tas di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Akibat tindakannya, Suhendri Cs diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15.397.552.258.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa disangkakan sebagaimana Pasal 2, pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MengirimMenciak

Baca Juga

Penangkapan Spektakuler, Dua Pencuri Tas di Banda Aceh Dibekuk Polisi
Hukum

Penangkapan Spektakuler, Dua Pencuri Tas di Banda Aceh Dibekuk Polisi

1 Februari 2026
Kejari Pidie Selidiki Penyimpangan APBG Gampong Kambuk Payapi Kunyet, Potensi Kerugian Rp 269 Juta
Hukum

Kejari Pidie Selidiki Penyimpangan APBG Gampong Kambuk Payapi Kunyet, Potensi Kerugian Rp 269 Juta

30 Januari 2026
Anggota Satpol PP Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Melanggar Jarimah Ikhtilat
Hukum

Anggota Satpol PP Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Melanggar Jarimah Ikhtilat

29 Januari 2026
Niat Tangkap Pencuri, Pemuda Aceh Tengah Dituding Lakukan Kekerasan Anak
Hukum

Niat Tangkap Pencuri, Pemuda Aceh Tengah Dituding Lakukan Kekerasan Anak

29 Januari 2026
Polres Aceh Timur Tegaskan Kasus Pencurian Ditangani Sesuai Prosedur
Hukum

Polres Aceh Timur Tegaskan Kasus Pencurian Ditangani Sesuai Prosedur

28 Januari 2026
Polri Harus Tetap Independen, Begini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Unimal Aceh
Hukum

Polri Harus Tetap Independen, Begini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Unimal Aceh

27 Januari 2026
  • “Sang Pengkhianat”

    “Sang Pengkhianat”

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Pembunuh di Aceh Timur Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 1 Jam

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Oknum Ketua PPS di Simpang Ulim Diduga Arahkan Anggotanya Pilih Paslon Tole untuk Bupati Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Tragedi Hari Kemerdekaan: Bocah 10 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Aceh Timur

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0
  • Bantah Jubir SAH, Muntasir Age Angkat Bicara

    0 Membagi
    Bagikan 0 Menciak 0

Berita Lainnya

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop

Penulis Redaksi
3 Februari 2026

ACEH TIMUR | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur melakukan razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang...

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

Aceh Siap Lakukan Lelang Kontraktor Migas di Meuseuraya dan Meuligoe

Penulis Redaksi
3 Februari 2026

BANDA ACEH | Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengumumkan bahwa Aceh akan melakukan lelang kontraktor kerja sama...

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Satpol PP Langsa Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima, Pedagang Direlokasi

Penulis Redaksi
3 Februari 2026

LANGSA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa mengambil tindakan tegas dengan membongkar 12 lapak pedagang kaki lima...

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

BMKG Prediksi Cuaca Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

Penulis Redaksi
2 Februari 2026

Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Malikussaleh, Aceh Utara, memprakirakan enam kabupaten dan kota di Aceh berpotensi...

Berita Online, BisaBaca

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

  • Masuk
Tidak Ada Hasi
Lihat Semua Hasil
  • BERANDA
  • RAGAM
  • OPINI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • WISATA
  • FOTO

Copyright © 2023. PT. Bisa Apa Media, All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In