JAKARTA | Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempat pelaku tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka akan dititipkan di Pomdam Jaya karena memiliki fasilitas tahanan Super Security Maximum.
“Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah empat anggota Bais TNI yang menjadi tersangka,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat, setelah merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ia mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.

























