Banda Aceh | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Kombes Pol Zulhir Destrian menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasety, tertanggal 29 Desember 2024.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh dijabat oleh Kombes Pol Winardy yang kini mendapatkan promosi sebagai penyidik tindak pidana madya di Mabes Polri.
Sementara Kombes Pol Zulhir Destrian sebelumnya menjabat Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) di Polda Kalimantan Barat.
Sebagai pengganti posisi itu, Kapolri juga menunjuk AKBP Yani Permana yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalimantan Barat.