#Korupsi Dana Desa, Gerakan Mahasiswa Aceh Timur Desak Kejari Tindak Keuchik Kuala Parek
ACEH TIMUR | Gerakan Mahasiswa Aceh Timur (Germatim) kembali menyuarakan keprihatinan atas dugaan korupsi dana desa di Gampong Kuala Parek, Aceh Timur.
Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk segera menindak Keuchik Gampong Kuala Parek, Syahrial atas dugaan korupsi dana desa.
Ketua Germatim, Abdul Wahab, menyatakan bahwa hasil audit inspektorat Aceh Timur pada tahun 2021 menunjukkan adanya temuan 43 item, dengan kerugian sebesar Rp 249.053.187.
“Sampai tahun 2025, baru Rp 126.867.611 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah Aceh Timur oleh Keuchik Gampong Kuala Parek. Sisa temuan yang belum disetorkan sebesar Rp 122.185.576,” kata Wahab.
Wahab menegaskan bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang merusak tatanan bangsa atau kejahatan luar biasa (Extrasordinary Crime).
Untuk itu, Germatim mendesak Kejari Aceh Timur untuk segera memproses Syahrial sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami meminta Kejari Aceh Timur untuk segera menangani kasus korupsi di Aceh Timur terutama persoalan hukum akar rumput yang dilakukan para pimpinan desa. Atas perbuatan yang merugikan negara yang dilakukan Keuchik Kuala Parek harus segera ditindak sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tegas Wahab.
Germatim juga meminta semua persoalan hukum di Aceh Timur lainnya untuk ditindak sesuai hukum, agar supremasi hukum memberikan kepastian hukum dan dapat berjalan sesuai tujuan hukum.

























