Penerbitan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan pelanggaran serius terhadap Qanun Kesehatan Aceh. Peraturan ini mengeluarkan sekelompok orang dari program JKA, yang merupakan hak dasar warga Aceh.
Qanun Kesehatan Aceh memerintahkan Pemerintah Aceh untuk memastikan seluruh rakyat Aceh menerima layanan kesehatan. Namun, peraturan gubernur ini mengabaikan hak tersebut dan hanya mempertimbangkan aspek anggaran. Padahal, kondisi perekonomian rakyat Aceh masih sangat rentan, terutama setelah bencana banjir besar November 2026 lalu.
DPR Aceh harus memanggil semua pihak yang terlibat dalam penerbitan peraturan ini dan meminta pertanggungjawaban. Mereka tidak boleh membiarkan rakyat terus dipojokkan dengan aturan yang tidak berpihak kepada mereka.
Pemerintah Aceh harus mencabut peraturan gubernur ini dan memastikan bahwa hak rakyat Aceh atas kesehatan tetap terjaga. DPR Aceh harus bertindak tegas dan tidak membiarkan kepentingan rakyat diabaikan.
Kita tidak bisa terus membiarkan rakyat Aceh menderita karena kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. Saatnya DPR Aceh menunjukkan keberanian dan komitmen untuk memperjuangkan hak rakyat Aceh.

























