Bireuen | Kejaksaan Negeri Bireuen menahan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan inisial S dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknik (Bimtek) ke Jawa Timur, Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yufhrizal, mengatakan S ditetapkan tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat dan barang bukti baru terkait perkara tersebut.
Wendy menyebut, studi banding yang dilakukan ke Desa Ketapanrame dan Wonorejo, Jawa Timur serta Desa Panglipuran, Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.
Menurut Wendy, kegiatan itu tidak didasari peraturan bersama kepala desa melainkan hanya berlandaskan musyawarah. Anggaran sebesar Rp 1.121.400.000 dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh desa binaan.
Wendy menjelaskan, perjalanan ke luar provinsi Aceh tersebut dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya ditandatangani Camat Peusangan.
“Tersangka juga tidak kooperatif selama pemeriksaan. Ia sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan,” terang Wendy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap tersangka, ujar Wendy, dilakukan di Lapas Kelas II B Bireuen berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
“Penahanan ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.