Banda Aceh | Permintaan pemungutan suara ulang oleh tim Paslon gubernur nomor urut 1, dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar dan tidak pantas untuk diakomodasi oleh penyelenggara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Aceh, Hj Ainsyah (Kak Iin) kepada BisaApa.co.id, Minggu 1 November 2024.
“Permintaan ini kami pandang sebagai sesuatu yang konyol. Apalagi disampaikan setelah penghitungan di tingkat kecamatan selesai. Jika memang ada dugaan kecurangan, seharusnya saksi TPS mengajukan protes saat itu juga kepada Panwaslih Gampong dan Kecamatan,” ujar Kak Iin.
Kak Iin menambahkan, bahwa seluruh saksi TPS paslon 01 telah menandatangani hasil pemilu di Aceh Utara. Namun, setelah perintah dari tim provinsi, saksi di tingkat kecamatan menolak menandatangani hasil penghitungan.
Ketua komisi III DPRA ini menyebut, bahwa langkah itu sebagai bentuk boikot yang tidak menghormati proses demokrasi.
“Upaya mereka untuk menghambat tahapan pilkada yang sudah berjalan baik ini bisa dianggap sebagai tindakan merusak kehendak rakyat Aceh. Bahkan, jika terus dibiarkan, bisa menjurus ke tindakan yang lebih serius, seperti makar,”imbuhnya.
Bendahara Parati Aceh itu juga menyoroti pihaknya bisa saja mengajukan permintaan serupa untuk pemilihan ulang di kabupaten-kabupaten pasangan Mualem-Dek Fadh kalah, seperti Bireuen, Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie, dan Pidie Jaya.
Namun, mereka memilih untuk menghormati hasil pemilu sebagai wujud penghormatan terhadap pilihan rakyat dan kerja keras penyelenggara.
“Kami sangat menghargai ucapan selamat dari Ketua Partai NasDem Aceh dan PAN Aceh, yang merupakan pengusung paslon nomor urut 1. Bahkan, Ilham Pangestu dari Fraksi Golkar juga memberikan pengakuan terhadap kemenangan Mualem-Dek Fadh,”jelas Kak Iin.
Dikatakan Kak Iin, sikap ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga demokrasi di Aceh. Ia berharap seluruh pihak dapat legowo menerima hasil pilkada dan fokus mendukung pemimpin terpilih untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik.