Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Aceh Timur yang diajukan Paslon 01, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan.
Dalam sidang pembacaan putusan di MK pada Senin (24/2/2025), majelis hakim sepakat seluruh dalil yang diajukan paslon Tole-Abdul Hamid tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap hakim MK Arief Hidayat.
Arif Hidayat menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tidak menemukan bukti menyakinkan bahwa Pilkada Aceh Timur 2024 memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Atas putusan tersebut, Pasangan bupati terpilih Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin (Azan), menunggu jadwal sidang pleno penetapan oleh KIP Aceh Timur untuk dilantik sebagai Bupati Defenitif.
Sementara itu, Bupati terpilih Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky usai keputusan MK yang menolak dalil permohonan pemohon, mengajak semua pihak untuk berkaloberasi membangun Aceh Timur kedepan.
“Mari kita bangun Aceh Timur yang kita cintai ini 5 tahun yang akan datang”, ujar Al-Farlakyz
Selain itu, Ia meminta masyarakat untuk menghentikan pembahasan pendukung pasangan 01, 02, 03 serta 04 bupati Aceh Timur.
“Mari sama-sama kita bergandeng tangan, merangkul dan mencurahkan pikiran untuk membangun Aceh Timur tercinta”, paparnya lagi.
Al-Farlaky juga berterimakasih kepada ulama, pimpinan balai pengajian, para eks kombatan, para relawan dan kepada seluruh tim pemenangan atas doa dan dukungannya.
“Saya sampaikan ribuan terimakasih langsung dari depan mahkamah konstitusi dan salam hormat saya kepada seluruh masyarakat Aceh Timur”, pungkasnya.