Takengon | Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menggeledah Kantor Dinas Perdagangan setempat, Senin, 14 Oktober 2024.
Penggeledahan dilakukan guna mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi dan langsung menyasar gudang arsip dan ruang Kepala Dinas Perdagangan, Jumadil Enka.
“Kita menyita beberapa berkas pembangunan proyek Pasar Bale Atu dengan anggaran Rp 1,69 miliar rupiah, bersumber APBK 2018,” kata Iptu Deno Wahyudi.
Dia menjelaskan saat ini kasus itu sudah dilakukan penyidikan, dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka yang diperkirakan mencapai tujuh orang.
“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, kerugian negara pada pembangunan tersebut mencapai 500 juta rrupiah lebih,” pungkasnya.