ACEH TIMUR | Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dampaknya yang sangat buruk bagi kehidupan. Judi online dapat merusak mental, perilaku, dan kepribadian seseorang.
“Sudah ada contoh dan korban orang yang ikut-ikutan judi online hingga menjadi kecanduan dan berbuat tindak kriminal,” kata Irwan, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa judi online dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan.
Irwan juga berpesan kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” imbau Irwan.
Irwan menegaskan bahwa Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas praktik judi online dan akan menindak tegas para pelaku, penyedia, maupun pihak yang menyebarkan konten judi online sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.