PIDIE JAYA | Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Muhammad Reza, oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, resmi naik ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil pihak penegak hukum setelah digelarnya gelar perkara di Aula PPA Ditreskrimum Polda Aceh pada Selasa, 4 November 2025.
“Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu kepada wartawan, pada Kamis 6 November 2025.
Peningkatan status perkara ini menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana penganiayaan, sebagaimana hasil gelar perkara tersebut. Karena melibatkan pejabat publik setingkat wakil bupati, proses pemeriksaan terhadap Hasan Basri akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Namun, Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya belum menunjukkan sikap dan integritasnya dalam menanggapi kasus tersebut.
Ketiadaan pernyataan resmi dari lembaga legislatif daerah itu menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahwa DPRK Pidie Jaya lebih berperan sebagai “Dewan Perwakilan Keluarga” daripada sebagai wakil rakyat yang sejati.
Ketua Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, menegaskan bahwa masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Pidie Jaya untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan integritas pejabat publik,” tegas Dedi.

























